Konsultan - Pajak - Konsultan Pajak - Jasa Konsultan Pajak - Konsultan Pajak Indonesia - Jasa Konsultan Pajak Terbaik - Konsultan Pajak Terdaftar - Konsultan Pajak Terpercaya - Konsultan Pajak Terbaik

KONSULTAN PAJAK : Jasa Konsultan Pajak

Konsultan Pajak Terbaik - Konsultan Pajak Indonesia

Kamis, 18 November 2010

KKP SUMARTONO HADI

KKP Sumartono Hadi firma konsultan pajak resmi melalui ijin Direktorat Jenderal Pajak NoSI 1727/PJ/2009 tanggal 19 November 2009 dan merupakan anggota dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. Terdaftar sebagai kuasa hukum pada Pengadilan pajak melalui Surat Keputusan Pengadilan Pajak No.KEP-106/PP/IKH/2009 tanggal 20 Maret 2009.

Dengan kulifikasi Brevet C USKP serta pengalaman dalam bidang keuangan dan audit kantor konsultan pajak kami siap memberikan solusi terbaik, innovative, dan dengan standar mutu professional terbaik.

Filosofi Kami
Selalu memberikan jasa pelayanan dengan standar terbaik di bidang perpajakan kepada klien baik bentuk usaha korporasi maupun usaha perorangan.

Komitmen Kami
Selalu mengembangkan kemampuan dibidang profesi kami secara berkesinambungan. Kami sadar bahwa profesionalisme di segala aspek adalah tuntutan mutlak dunia profesi kami agar dapat selalu memenuhi kebutuhan klien akan jasa pelayanan kami.

Visi Kami
Menjadi Kantor Konsultan Pajak yang terpercaya dan dapat berkembang menjadi salah satu kantor konsultan yang mempunyai standar mutu terbaik.

Visi Kami
Memberikan pelayanan professional sesuai dengan standar mutu terbaik dalam setiap penugasan demi untuk memuaskan klien, menjaga profesionalisme hubungan kerja dengan klien agar tetap dipercaya, serta mengembangkan kemampuan diri untuk mampu bekerja dengan cermat dan objektif serta bertanggung jawab.

Read more »

Konsultan Pajak

Sistem perpajakan Indonesia yang dikenal dengan Self Assessment System, berdampak pada diberikannya kepercayaan sekaligus dituntutnya peran serta masyarakat sebagai WajibPajak, untuk secara aktif melaksanakan kewajiban perpajakannya. Mulai dari mendaftarkan diri, menghitung, memperhitungkan, membayar, serta melaporkan jumlah pajak terutangnya melalui Surat Pemberitahuan atau yang lebih dikenal sebagai SPT.

SPT inilah yang kemudian menjadi ciri penting Self Assessment System, selain juga menjadi sarana mediator antara Direktorat Jenderal Pajak sebagai fiskus dan masyarakat sebagai Wajib Pajak.
Sudahkah Anda sebagai warganegara Indonesia menjadi Wajib Pajak yang baik. Kalau belum, jangan tunda lagi untuk memulainya. Makin lambat memulainya akan semakin sulit memperbaikinya karena dengan reformasi sistem perpajakan Indonesia yang terus menerus dilakukan, sulit bagi wajib pajak untuk menghindar dari kewajiban perpajakannya.

Baik sebagai wajib pajak orang pribadi maupun sebagai wajib pajak badan (perusahaan) yang ingin menjadi wajib pajak yang baik, tetapi tidak tahu cara melaksanakannya, kami dari Konsultan Pajak Sumartono Hadi akan siap membantu wajib pajak menjalankan kewajibannya.

Konsultan Pajak Sumartono Hadi dengan salah satu bisnis utama yaitu Jasa Pajak akan selalu menjadi Andalan Terpercaya bagi pengusaha / pelaku usaha.
Read more »